Arus kas (cash flow) adalah urat nadi utama keberlangsungan operasional setiap perusahaan. Namun, tantangan berupa piutang tak tertagih atau kredit macet kerap kali menjadi beban berat yang menghambat perkembangan bisnis. Penyelesaian piutang tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengedepankan etika, legalitas, serta kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Pendekatan Non-Litigasi: Somasi, Negosiasi, dan Mediasi
Sebelum menempuh jalur pengadilan, penyelesaian piutang dilakukan secara efektif melalui pendekatan non-litigasi. Penyampaian Surat Peringatan Hukum (Somasi) yang terstruktur legal memberikan penegasan kepada debitur mengenai kewajiban wanprestasi yang harus dipenuhi. Melalui negosiasi kekeluargaan yang tetap mengedepankan hukum, penyelesaian piutang dapat dicapai tanpa memakan waktu lama.
2. Perlindungan Hukum & Kepatuhan Sertifikasi Profesi
Dalam eksekusi jaminan maupun penagihan piutang, kepatuhan terhadap aturan Lembaga Sertifikasi Profesi dan regulasi perbankan sangat diutamakan. Divisi khusus penagihan piutang di Bahalap Law and Partners beroperasi di bawah naungan legal standing resmi serta mematuhi norma dan Hak Asasi Manusia, menjaga reputasi bisnis Anda tetap terjamin.
Pulihkan Arus Kas Perusahaan Anda:
Tangani kredit macet dan wanprestasi piutang bisnis Anda secara profesional bersama Bahalap Law and Partners. Konsultasi via Telepon/WA: 0857-0574-5108 / 0821-5427-3031.
Butuh Konsultasi Hukum?
Tim kami siap membantu melindungi hak-hak Anda dalam proses hukum
Konsultasi Sekarang